Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar

Deni Irwansyah
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang diedarkan tersangka. (Deni Irwansyah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Eka mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Sebab, masih ada bandar besar yang selama ini mengendalikan pelaku. "Mereka masih kami buru," ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

11 hari lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

12 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

13 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

15 hari lalu

Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal