Temukan 18 Pil Ekstasi di Hall Club Phoenix Surabaya, Polisi Tangkap 2 Pengunjung

Lukman Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang ditemukan saat penggerebekan tempat hiburan di Surabaya, Senin (28/3/2022). (istimewa).

"Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dirmanto. 

Tersangka IS sering mengedarkan ekstasi di sejumlah klub malam daerah Surabaya dan salah satunya di Club Phoenix. Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat  Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sedangkan tersangka AM dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rahabilitasi sosial. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

4 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

4 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

23 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

25 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal