Terbukti Lakukan Aborsi, Bidan di Surabaya Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Terdakwa Siti Malika mengikuti sidang vonis secara virtual di PN Surabaya, Selasa (17/11/2020). (Foto: iNews.id/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada terdakwa Siti Malika (31). Bidan asal Sambikerep, Surabaya, ini dianggap bersalah melakukan praktik aborsi.

Selain hukuman badan, terdakwa Siti Malika juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Siti Malikah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana aborsi anak di dalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh perundang-undangan,” kata ketua majelis hakim, Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (17/11/2020).

Menurut majelis hakim, terdakwa dianggap melanggar UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Pada pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, terdakwa telah mencoreng profesi bidan.

“Yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tuanya, serta tidak pernah dihukum,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

12 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

12 hari lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

16 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

26 hari lalu

Tersandung Skandal Aborsi, Tio Dicopot dari Wakil I Raka dan Wajib Kembalikan Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal