Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Tidak Ditahan, Dijemput Mobil Pribadi usai Sidang

Avirista Midaada
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE menjalani sidang perdana di PN Kota Malang, Rabu (16/2/2022). terdakwa tidak ditahan usai sidang langsung dijemput mobil pribadi. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id – JE terdakwakasus dugaan kekersaan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). 

Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat polisi. Ratusan personel Polresta Malang terlihat berjaga-jaga di depan area kantor PN dan di depan kantor.

Di luar halaman gedung tepatnya di Jalan Ahmad Yani, sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat berdemonstrasi menyuarakan tuntutan, agar hakim bisa memberikan hukuman yang berat kepada JE. 

Meski sudah berstatus terdakwa, JE masih melenggang bebas dan belum ditahan. JE juga tidak memakai baju tahanan. Usai sidang, JE bahkan dijemput dengan mobil pribadi bukan mobil tahanan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Purnomo mengatakan, wewenang penahanan terdakwa JE berada di pengadilan negeri, bukan pada kejaksaan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

15 hari lalu

Anak Pemilik Perumahan di Gowa Dipolisikan, Diduga Hamili Pacar lalu Nikahi Perempuan Lain

16 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

17 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

17 hari lalu

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal