Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Tidak Ditahan, Dijemput Mobil Pribadi usai Sidang

Avirista Midaada
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE menjalani sidang perdana di PN Kota Malang, Rabu (16/2/2022). terdakwa tidak ditahan usai sidang langsung dijemput mobil pribadi. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id – JE terdakwakasus dugaan kekersaan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). 

Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat polisi. Ratusan personel Polresta Malang terlihat berjaga-jaga di depan area kantor PN dan di depan kantor.

Di luar halaman gedung tepatnya di Jalan Ahmad Yani, sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat berdemonstrasi menyuarakan tuntutan, agar hakim bisa memberikan hukuman yang berat kepada JE. 

Meski sudah berstatus terdakwa, JE masih melenggang bebas dan belum ditahan. JE juga tidak memakai baju tahanan. Usai sidang, JE bahkan dijemput dengan mobil pribadi bukan mobil tahanan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Purnomo mengatakan, wewenang penahanan terdakwa JE berada di pengadilan negeri, bukan pada kejaksaan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

57 tahun lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal