Terdakwa Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Antara
Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). (Foto: Antara)

LUMAJANG, iNews.id - Terdakwa penendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (31/5/2022).

Sidang putusan tersebut digelar secara virtual. Terdakwa Hadfana mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang. 

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Bayu Prayitno menyatakan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata Bayu Prayitno dalam persidangan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Semeru Erupsi Siang Ini, Kolom Abu Tebal Capai Ketinggian 800 Meter

57 tahun lalu

Gunung Semeru Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik 1.000 Meter, Waspadai Awan Panas

57 tahun lalu

Gunung Semeru Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter

57 tahun lalu

Gunung Semeru Meletus 18 Kali dalam 6 Jam, BPBD Lumajang Siagakan Personel

57 tahun lalu

Gunung Semeru Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik 800 Meter, Waspadai Awan Panas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal