Terdakwa Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Antara
Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). (Foto: Antara)

"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Saya terima vonis majelis hakim," kata Hadfana Firdaus.

Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
15 jam lalu

Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Hari Ini, Kolom Abu Vulkanik Tertinggi 900 Meter

1 hari lalu

Gunung Semeru Erupsi Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter

2 hari lalu

Gunung Semeru Meletus Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter 

2 hari lalu

Gunung Semeru Meletus Siang Ini, Muntahkan Abu Tebal Setinggi 900 Meter ke Langit

3 hari lalu

Gunung Semeru Erupsi Beruntun 4 Kali Pagi Ini, Kolom Abu Tembus 1.000 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal