Namun, pelaku tidak menyadari seluruh aktivitas di lokasi telah dipantau kamera CCTV. Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Joni Setiawan di rumahnya yang berada di Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP M Ari Nuzul Aulia mengatakan pelaku beraksi seorang diri dengan berjalan kaki ke lokasi.
"Pelaku melompati pagar bagian depan sesuai CCTV lalu masuk ke dalam mengambil sejumlah barang seperti handphone, gas elpiji, dan uang tunai," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menyatroni tiga kafe dan satu tempat rental PlayStation. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.
"Personel Satreskrim Polres Lumajang mendatangi rumah pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Joni Setiawan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 sampai 9 tahun.