Tergiur Upah Rp50 Juta, TKI Bangkalan Nekat Bawa Sabu 1 Kg dari Malaysia

Diwan Mohamad Zahri
Kapolres Bangkalan AKBP Febry Isman Jaya menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg yang diamankan dari kurir asal Bangkalan di Jembatan Suramadu. (Foto: MPI)

Menurut Kapolres Bangkalan, tersangka membawa barang haram tersebut menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan.

“Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,” ucapnya.

Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

“Kami masih dalami kasus ini, apakah SA hanya sebagai kurir atau tidak dan juga kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” katanya  

Atas perbuatannya, SA disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
13 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

18 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan Libatkan Mobil Maung di Suramadu, Dipicu Bus Peziarah

25 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

2 bulan lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Pemotor Lansia Ditabrak Mobil usai Terobos Jalur Suramadu

2 bulan lalu

KM Griya Idola Tenggelam Dihantam Ombak di Bangkalan, 8 ABK Terombang-ambing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal