Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Tulungagung Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Anang Agus Faisal
Majelis hakim PN Tulungagung memvonis oknum polisi, Aiptu Udhi Cahyono, empat tahun tiga bulan penjara karena terbukti terlibat kasus narkoba. (Foto: Anang Agus Faisal)

"Kalau JPU banding kita melihat soal kontra memori, tapi prinsipnya dari fakta persidangan menurut hemat kami vonis sudah sesuai fakta persidangan," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal