Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Tulungagung Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Anang Agus Faisal
Majelis hakim PN Tulungagung memvonis oknum polisi, Aiptu Udhi Cahyono, empat tahun tiga bulan penjara karena terbukti terlibat kasus narkoba. (Foto: Anang Agus Faisal)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memvonis oknum polisi Aiptu Udhi Cahyono hukuman empat tahun tiga bulan penjara, Selasa (29/11/2022). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Humas PN Tulungagung, Ari Jami, mengatakan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Adapun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara.

"Sudah diputus empat tahun tiga bulan dendanya Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dijatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ari, Rabu (30/11/2022).

Menurut Ari, hal yang memberatkan putusan di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, selain itu perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta sudah mengabdi untuk negara di instansi Polri selama bertahun-tahun.

Menanggapi putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.

"Bagi kami itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Putusan itu ya setelah berdiskusi dengan terdakwa, diputuskan terima," kata penasihat hukum terdakwa, Feriz Daze.

Dia mengaku siap apabila JPU nantinya akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal