Terpidana Korupsi Proyek Irigasi Rp3,7 Miliar Dijemput Paksa Petugas Kejari Mojokerto

Sholahudin
Terpidana korupsi DAK Rp3,7 Miliar Pemkab Mojokerto dijemput paksa Kejari. (Ilustrasi).

Awalnya Sulistyowati ditahan Kejari Mojokerto tahun 2021 setelah terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal DAK. Dari hasil pemeriksaan, Kejari Mojokerto menemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta. 

Saat persidangan terpidana mengajukan tahanan kota dan dikabulkan majelis hakim. Bahkan, usai vonis terpidana juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, bulan oktober tahun 2022 proses kasasi ditolak MA. 

"Jadi terpidana ini terbukti melanggar pasal korupsi. Putusan MA ini memutuksna terpidana dipenjara 3,5 tahun dan dena Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Karena kasai ditolak, maka hari ini dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Mojokerto Sulvia Triana Hapsari.

Diketahui, terpidana Sulistyowati merupakan mantan kepala Dinas Pertanian di masa Pemerintahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Saat ini Mustofa juga masih menjalani penahanan di Lapas Porong setelah diputus bersalah kasus korupsi. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

28 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal