Terpidana Korupsi Proyek Irigasi Rp3,7 Miliar Dijemput Paksa Petugas Kejari Mojokerto

Sholahudin
Terpidana korupsi DAK Rp3,7 Miliar Pemkab Mojokerto dijemput paksa Kejari. (Ilustrasi).

Awalnya Sulistyowati ditahan Kejari Mojokerto tahun 2021 setelah terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal DAK. Dari hasil pemeriksaan, Kejari Mojokerto menemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta. 

Saat persidangan terpidana mengajukan tahanan kota dan dikabulkan majelis hakim. Bahkan, usai vonis terpidana juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, bulan oktober tahun 2022 proses kasasi ditolak MA. 

"Jadi terpidana ini terbukti melanggar pasal korupsi. Putusan MA ini memutuksna terpidana dipenjara 3,5 tahun dan dena Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Karena kasai ditolak, maka hari ini dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Mojokerto Sulvia Triana Hapsari.

Diketahui, terpidana Sulistyowati merupakan mantan kepala Dinas Pertanian di masa Pemerintahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Saat ini Mustofa juga masih menjalani penahanan di Lapas Porong setelah diputus bersalah kasus korupsi. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
31 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

4 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal