Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?

Lukman Hakim
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita saat diperiksa di Mapolda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, berkas perkara Hadian dinyatakan belum lengkap atau P19. Sehingga dikembalikan ke penyidik. Dia menegaskan, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap tersangka tetap berlanjut. "Bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (21/12/2022). Kelima tersangka itu diantaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot dari Jabatannya usai Diduga Aniaya Tahanan

3 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

3 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

3 hari lalu

Tak Kuasa Menahan Rindu, Bocah di Situbondo Kayuh Sepeda demi Peluk Ayah di Tahanan

3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal