Kuasa hukum Ahmad Subhan, Yusuf Eko mengatakan, kliennya sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait dugaan suap pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. “Beliau (Ahmad Subhan) dimintai keterangan di Jakarta. Sifatnya klarifikasi,” ujar Yusuf Eko.
Namun soal penetapan status tersangka terhadap Ahmad Subhan, Yusuf mengaku sampai sekarang belum mengetahuinya. “Kami belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK. Setahu saya, masih dimintai klarifikasi terkait Bupati Mojokerto,” katanya.
KPK juga sebelumnya sudah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan tower telekomunikasi. Tim KPK juga sudah menyita sejumlah mobil mewah dan motor dari orang nomor satu di Mojokerto.