Terungkap! Aiptu LC Anggota Polres Pacitan 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita Kasus Muncikari

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan foto Aiptu LC anggota Polres Pacitan saat sidang kode etik. (Foto: iNews)

Dalam perkara ini, LC masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, oknum polisi diduga memerkosa tahanan perempuan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan dalam ruang tahanan Polres Pacitan.

Perbuataan dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 4 April 2025. Saat itu kondisi ruang tahanan dalam keadaan sepi.

Dalam kasus tersebut, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya. 

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jatim Kerahkan Pasukan BKO untuk Padamkan Karhutla di 9 Wilayah

7 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

8 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

8 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

8 hari lalu

Duduk Perkara Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal