Terungkap! Ini Motif Suami Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto

iNews TV
Polisi menangkap suami yang menganiaya istri dan ibu mertua hingga tewas di Mojokerto. (Foto: iNews)

Atas perbuatan kejinya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP. Satuan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

3 bulan lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

2 hari lalu

Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

8 hari lalu

Kebakaran Taman Hutan Raya Raden Soerjo Meluas, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup

9 hari lalu

Densus 88 Dalami Motif Pelajar R Ledakkan Bom Rakitan di MAN 3 Padang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal