Terungkap, Ini Ucapan IRT di Pasuruan Berujung Tewas Ditusuk Tetangga

Avirista Midaada
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama saat ekspose kasus pembunuhan IRT oleh tetangganya. (Avirista Midaada / MPI)

Menurutnya, korban juga terus-menerus menagih utang kepada pelaku senilai Rp4 juta dengan kalimat yang menyakiti hatinya.

Diketahui, pelaku ditangkap polisi di tempat kerjanya, PT KCS Randupitu, Kamis (9/11/2023). Kini dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ibu rumah tangga bernama Endang Sukowati ditemukan tewas dalam kamar mandi rumahnya Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/11/2022) pukul 17.15 WIB. 

Jasad korban ditemukan suaminya, Sugiono (48), saat pulang kerja. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan tiga luka tusuk di bagian punggung. Polisi juga menemukan luka memar di tubuh korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

3 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

4 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

4 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

4 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal