Menurut keterangan polisi, tindakan IB diduga dilatarbelakangi perasaan bahwa dia dimusuhi oleh warga. Persoalan tersebut kemudian berujung pada aksi penutupan jalan menggunakan portal dan ancaman dengan celurit.
IB disebut meminta uang kepada warga yang tetap ingin melewati jalan tersebut. Bahkan, saat polisi datang, IB sempat meminta Rp50 juta sebagai syarat untuk membuka portal.
Dalam proses negosiasi, permintaan tersebut sempat ditawar hingga Rp5 juta. Namun, IB tetap tidak bersedia menyerahkan senjata tajamnya sehingga polisi akhirnya mengambil tindakan untuk menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, polisi menerima informasi mengenai seseorang yang membawa celurit dan mengancam warga di jalan yang ditutup menggunakan portal.
"Pelaku adalah perangkat desa di salah satu balai desa kecamatan Tanjung Bumi," ujar AKP Eriek.
IB akhirnya berhasil diringkus setelah sempat melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan celurit yang digunakan saat mengancam warga sebagai barang bukti.
Dia kini ditahan di Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta latar belakang tindakan yang dilakukan sekretaris desa tersebut.