Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

iNews TV
Petugas pemadam kebakaran Kota Malang berjibaku memadamkan api yang membakar gudang bahan baku rokok. (Foto: iNews)

Kini, kelima tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota. Untuk kasus pembakaran, pelaku dijerat Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus penggelapan dalam jabatan, mereka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

5 bulan lalu

Kebakaran di Jombang, Gudang SMPN 2 Sumobito Ludes Dilalap Api

2 hari lalu

Kronologi Kebakaran Warung Madura Tewaskan 1 Orang di Malang, Api Sambar Jeriken Bensin

2 hari lalu

Kebakaran Warung Madura di Malang, 1 Orang Tewas Ditemukan dalam Bak Mandi

7 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal