Tim Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Mas Bechi, Apa Saja?

Lukman Hakim
Tim Penasihat Hukum Mas Bechi mengungkap adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya. (Foto: Lukman Hakim)

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan apa yang disampaikan para saksi dalam persidangan kali ini dianggap semakin menguatkan dakwaan. Meski, di satu sisi ia tidak dapat membuka percakapan atau keterangan para saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu. 

"Keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya gak bisa disampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri," ucapnya.

Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga, Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

57 tahun lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal