Tipu Nasabah Rp5,6 Miliar, Bos Properti di Surabaya Ditangkap Polda Jatim

Hari Tambayong
Pelaku penipuan saat di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). (foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Totok mengatakan, hingga saat ini jumlah korban yang mengaku ditipu pelaku mencapai 41 orang. Sementara total kerugian mencapai Rp5,6 miliar. Meski begitu pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan korban maupun pelaku lainnya. 

Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp100 juta, sebuah mobil, sepeda motor serta buku tabungan milik pelaku. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
18 jam lalu

5 Personel Polda Jatim Masuk Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 8 Minusca, Siapa Saja?

1 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

4 hari lalu

Sertijab Polda Jatim, Ini Daftar Lengkap 5 Kapolres dan 1 Kabid TIK yang Diganti

5 hari lalu

Kecelakaan di Surabaya, Minibus Dikemudikan Emak-Emak Tabrak Pohon hingga Terguling

8 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal