Tipu Nasabah Rp5,6 Miliar, Bos Properti di Surabaya Ditangkap Polda Jatim

Hari Tambayong
Pelaku penipuan saat di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). (foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Totok mengatakan, hingga saat ini jumlah korban yang mengaku ditipu pelaku mencapai 41 orang. Sementara total kerugian mencapai Rp5,6 miliar. Meski begitu pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan korban maupun pelaku lainnya. 

Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp100 juta, sebuah mobil, sepeda motor serta buku tabungan milik pelaku. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

5 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

9 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

11 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

15 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal