Tok! 2 Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri Divonis 12 Tahun Penjara

Afnan Subagio
Majelis hakim membacakan putusan dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di Kediri. (Foto: Afnan Subagio)

KEDIRI, iNews.id - RB dan AH, dua terdakwa kasus pemerkosaan anak, masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti telah memperkosa anak di bawah umur berinisial NP.

Selain pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp20 juta kepada korban.

"Vonisnya 12 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan, restitusi Rp20 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Nanda Prayoga, di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kamis (17/11/2022).

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sejak awal mencuat di media di awal tahun ini.

Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina mengatakan, kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa. Oleh karena itu, RPA Partai Perindo berkomitmen mendampingi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual hingga proses hukum tuntas.

"Kami melihat setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kiris moralitas anak bangsa, karena itu kami relwan perempuan dan anak Partai Perindo berkomitmen mendampingi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan seksual," kata Jeanny.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Perindo Jabar Dorong Perlinsos Digital Harus jadi Peta Jalan Kemandirian Ekonomi Keluarga

1 hari lalu

Perindo Sulsel Perkuat Struktur Jelang Verpol 2027, Siapkan Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi

3 hari lalu

Bencana Jadi Momentum Bersatu, Amos Dorong Pemda dan DPRD Tapteng Percepat Pemulihan Ekonomi Warga

4 hari lalu

30 Tim Ramaikan Perindo Karo Cup, Perindo Dekatkan Diri dengan Anak Muda Lewat Olahraga

5 hari lalu

Makmur Marpaung Pimpin DPW Perindo Sumut, Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal