Tok! 2 Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri Divonis 12 Tahun Penjara

Afnan Subagio
Majelis hakim membacakan putusan dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di Kediri. (Foto: Afnan Subagio)

Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Jatim Muhammad Mirdasy menyatakan pihaknya sangat peduli terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak. Sebab, dia mengatakan Partai perindo memandang martabat perempuan penting.

"Ini bagian terpenting kemanusiaan untuk melindungi siapa saja yang harus kita lindungi, wanita salah satu yang harus kita lindungi," kata Mirdasy.

Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim PN Kediri juga telah menjatuhkan vonis terhadap ayah kandung korban berinisial ZA hukuman 13 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lain berinisial RS dan AG masing-masing tiga tahun dan delapan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Perindo Jabar Dorong Perlinsos Digital Harus jadi Peta Jalan Kemandirian Ekonomi Keluarga

1 hari lalu

Perindo Sulsel Perkuat Struktur Jelang Verpol 2027, Siapkan Workshop Bedah Dapil dan Verifikasi

3 hari lalu

Bencana Jadi Momentum Bersatu, Amos Dorong Pemda dan DPRD Tapteng Percepat Pemulihan Ekonomi Warga

4 hari lalu

30 Tim Ramaikan Perindo Karo Cup, Perindo Dekatkan Diri dengan Anak Muda Lewat Olahraga

5 hari lalu

Makmur Marpaung Pimpin DPW Perindo Sumut, Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal