Tok! Hakim Vonis Bebas Kakek Terdakwa Pencuri Ayam Milik Kades di Bojonegoro

Dedi Mahdi
Kakek Suyatno (58) terdakwa kasus pencurian ayam milik kades divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (7/2/2024). (Foto: iNews)

Sebelum terdakwa ditahan dan kasunya masuk pengadilan, Kholifah mengaku sudah melakukan upaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun semuanya gagal.

“Kami sudah berupaya kekeluargaan di kantor balai desa, ada saksinya Bapak Bhabinkamtibmas. Dia (terdakwa) tidak mau, bahkan katanya dikasih uang Rp1 miliar pun dia tak mau mengaku,” ujar Siti Kholifah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Siti juga menegaskan ayam yang dijual terdakwa di pasar dengan harga Rp130.000 merupakan miliknya. Sebab ada ciri khusus yang tidak sama dengan ayam lain, selain itu juga di punya bukti lainnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dikejar Pria Bercelurit, Pekerja Warung Seblak di Bojonegoro Luka di Kepala

12 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

1 bulan lalu

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

2 bulan lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal