Tuban Zona Merah Covid-19, Pemkab Terapkan Jam Malam selama 14 Hari

Pipiet Wibawanto
Razia polisi dan petugas kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Tuban. (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

"Sejak  26 Agustus 2020, Tuban berstatus zona merah Covid-19," katanya.

Bagi warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan, mkan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Semenatara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum akan dikenakan denda Rp300.000 hingga pencabutan izin usaha.

Selain penerapan jam malam, upaay lain yang dilakukan untuk menekan jumlah kasus baru Covid-19 di antaranya menggelar kegiatan razia masker rutin di sejumlah tempat. Razia dilakukan oleh gabungan dari Satpolpp beserta TNI-Polri.

sementara itu, hingga Selasa (1/9/2020) peta sebaran Covid-19 di Tuban tercatat sebanyak 380 orang terkonfirmasi positif.  Sebanyak 248 dinyatakan sembuh,  49 meninggal dunia dan 83 lainnya masih menjalani perawatan medis.

Bapati juga menegaskan, tidak ada lagi isolasi mandiri bagi warga. Semua pasien akan diisolasi di tempat yang nanti akan disediakan dan dibiayai pemkab Tuban.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Zona Merah Gunung Sinabung Diperluas 6 Km, Pemkab Karo Dirikan Tenda Darurat

10 hari lalu

Masuk Zona Merah Erupsi Sinabung, 560 Warga Desa Kuta Tengah Karo Diungsikan

10 hari lalu

Gunung Sinabung Siaga, Warga 2 Desa di Karo Masuk Zona Merah Bersiap Dievakuasi

2 bulan lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

2 bulan lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal