Tuban Zona Merah Covid-19, Pemkab Terapkan Jam Malam selama 14 Hari

Pipiet Wibawanto
Razia polisi dan petugas kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Tuban. (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

TUBAN, iNews.id - Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) menerapkan jam malam mulai tanggal 1-15  September 2020. Semua aktivitas usaha diwajibkan tutup pada pukul 21.00 WIB kecuali apotek dan SPBU.

Aturan jam malam ini diterapkan lantaran Tuban kembali berstatus zona merahCovid-19 sejak 26 Agustus 2020. Selain itu, dalam tiga hati terakhir, jumlah kasus baru Covid-19 bertambah 42 orang.

"Penerapan jam malam merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," kata Bupati Tuban, Fathul Huda, Selasa (1/9/2020).

Setelah 15 hari kemudian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan melakukan evaluasi jam malam. Kika mampu menurunkan jumlah sebaran Covid-19, bupati akan mencabut penerapan jam malam.

Sebaliknya,  jika jumlah sebaran virus corona masih tinggi, maka pemberlakuan jam malam akan tetap dilanjutkan. Selain itu/ bupati tuban juga berharap masyarakat patuh dan taat dengan protokol kesehatan. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Zona Merah Gunung Sinabung Diperluas 6 Km, Pemkab Karo Dirikan Tenda Darurat

10 hari lalu

Masuk Zona Merah Erupsi Sinabung, 560 Warga Desa Kuta Tengah Karo Diungsikan

10 hari lalu

Gunung Sinabung Siaga, Warga 2 Desa di Karo Masuk Zona Merah Bersiap Dievakuasi

2 bulan lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

2 bulan lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal