SURABAYA, iNews.id – Kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Menurut Aldwin dari analisis yuridis dan fakta persidangan, Ahmad Dhani tidak bersalah, sehingga harus lepas dari segala tuntutan.
“Melalui pledoi ini kami membantah semua dakawaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Semua tuntutan jaksa kami anggap keliru dan menyesatkan,” kata Aldwin saat ditemui seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5/2019).
Aldwin menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani tidaklah tepat. Sebab, ujaran “idiot” yang disampaikan Dhani tidak merujuk pada personal, melainkan kelompok, sehingga tidak bisa diproses.
“Ahli di persidangan jelas menyampaikan, bahwa Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE harus berdasar putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jelas, harus personal. Sementara kata idiot itu disampaikan Mas Dhani kepada kelompok bela NKRI,” katanya.