Tuntutan Jaksa Dinilai Menyesatkan, Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Dibebaskan

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id – Kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Menurut Aldwin dari analisis yuridis dan fakta persidangan, Ahmad Dhani tidak bersalah, sehingga harus lepas dari segala tuntutan.

“Melalui pledoi ini kami membantah semua dakawaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Semua tuntutan jaksa kami anggap keliru dan menyesatkan,” kata Aldwin saat ditemui seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5/2019).

Aldwin menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani tidaklah tepat. Sebab, ujaran “idiot” yang disampaikan Dhani tidak merujuk pada personal, melainkan kelompok, sehingga tidak bisa diproses.

“Ahli di persidangan jelas menyampaikan, bahwa Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE harus berdasar putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jelas, harus personal. Sementara kata idiot itu disampaikan Mas Dhani kepada kelompok bela NKRI,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

57 tahun lalu

Lisa Mariana Dipastikan Hadiri Mediasi di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal