Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Vlog Idiot

Ihya Ulumuddin
Musisi Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran idiot. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019) siang.  

“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada saudara Ahmad Dhani selama 1 tahun dan enam bulan," kata Jaksa Winarko.

JPU berpendapat, bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun instagram milik Dhani.

Jaksa juga berpendapat, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Karena itu, JPU menganggap Ahmad Dhani layak dijatuhi hukuman sebagaimana dituntutkan pada persidangan tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal