Upaya Damai Gagal, Sidang Penganiayaan dan Pemerkosaan Pelajar di Malang Jalan Terus

Deni Irwansyah
Para pelaku penganiayaan dan pemerkosaan anak digiring ke ruang persidangan di PN Kota Malang, Selasa (14/12/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Sementara itu Humas PN Kota Malang Juanto mengatakan sidang perkara penganiayaan dan pemerkosaan anak ini akan digelar secara maraton atau setiap hari. Pasalnya, waktu yang diberikan untuk sidang anak hanya 15 hari. 

"Hakim hanya berwenang menahan tersangka 15 hari. Jika diperlukan, bisa diperpanjang sampai 30 hari. Paling lama 45 hari harus sudah putus," kata Humas PN Kota Malang, Juanto. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Undang-undang tersebut disebutkan bahwa masa tahanan awal pada anak 15 hari. Namun bisa diperpanjang selama 30 dan itu merupakan wewenang hakim. 

Diketahui, seorang pelajar kelas VI di Malang dianiaya sekelompok remaja yang masih di bawah umur. Sebelum dianiaya, korban juga diperkosa oleh suami salah satu pelaku penganiayaan. Video penganiayaan tersebut sempat viral dan mendapat respons negatif dari masyarakat luas. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

10 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal