Usut Dugaan Korupsi Hibah Gamelan, Kejari Tulungagung Hadirkan Ahli dari ISI Jogja

Antara
Tim Ahli dari ISI Yogyakarta memeriksa gamelan yang ada di salah satu sekolah Tulungagung, Rabu (5/4/2023). (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), menyelidiki dugaan korupsihibah perangkat kesenian gamelan ke 20 lembaga sekolah tahun anggaran 2019-2020. Dalam prosesnya, kejaksaan mendatangkan empat tenaga ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.

"Kami datangkan tim ahli ini untuk memastikan ada tidaknya ketidaksesuaian spesifikasi (perangkat) gamelan yang dihibahkan," kata Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (5/4/2023).

Terhitung mulai Rabu (5/4/2023), tim ahli tersebut akan bekerja meneliti seluruh perangkat gamelan yang sudah diterima sejumlah lembaga sekolah di Tulungagung. Hasil dari telaah paket bantuan yang dilakukan selanjutnya akan dijadikan pijakan hukum untuk menentukan status hukum perkara yang tengah diselidiki.

"Pemeriksaan ini akan menjadi alat bukti kami untuk memperkuat di persidangan," ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui kisaran kerugian akibat dugaan korupsi tersebut.

Sebab untuk menghitung kerugian negara tidak hanya dilihat dari proses pengadaan, akan tetapi juga dari keterangan yang berhasil dikumpulkan, termasuk jenis bahan yang digunakan.

Disebutkan, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat gamelan di Tulungagung itu berawal dari laporan masyarakat.

Berdasar informasi awal dan pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan tim kejaksaan, ditemukan dugaan hibah gamelan yang diterima oleh 20 lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Pengadaan gamelan itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
26 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

27 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal