Vanessa Angel Ditahan Polisi Atas Kasus Prostitusi Online

Ihya Ulumuddin
Vanessa Angel saat datang memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka, Rabu (30/1/2019). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur akhirnya resmi menahan artis Vanessa Angel. Terhitung sejak Rabu (30/1/2019), tersangka atas kasus prostitusi online itu akan dijebloskan ke sel tahanan.

"Hari ini terhitung mulai pukul 14.45 WIB, Vanessa Angel kami tahan. Administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan (SPP) sudah disiapkan penyidik," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).

Barung menjelaskan, ada alasan obyektif dan subyektif dalam penahanan Vanessa Angel hari ini. Alasan obyektif yakni ancaman hukuman Vanessa di atas 5 tahun sebagaimana Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.


Sementara alasan subyektif penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Maka sesuai dengan keterbukaan publik, hari ini bapak kapolda secara resmi mengeluarkan surat perintah penahanan. Terhitung hingga 20 hari ke depan," katanya.

Diketahui, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online pad a Rabu (16/1/2019). Penetapan tersangka ini dilakukan karena Vanessa terbukti mentransmisikan gambar porno, berupa foto dan video untuk kepentingan prostitusi.

Bukti otentik ini didapat penyidik setelah melakukan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik muncikari ES alias Siska. Antara lain berupa narasi percakapan, foto dan video porno. Di dalam ponsel itulah terlihat jelas, Vanessa Angel mengeksplorasi dirinya untuk kepentingan bisnis prostitusi tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal