Sang nenek berupaya melawan dan mempertahankan hartanya. Saat itulah pelaku menghantamkan helm ke arah kepala korban hingga mengeluarkan darah dan menganiaya sang nenek hingga patah tangan. Korban yang terluka lantas dibiarkan di tengah sawah dalam kondisi memprihatinkan hingga diselamatkan warga dan kisahnya viral.
Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut kemudian melakukan pengembangan. Berbekal informasi di TKP awal, polisi dapat mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Kami melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga dan kasusnya viral. Hasil pengembangan dari rekaman CCTV, kami ketahui identitas pelaku dan langsung menangkapnya,” ujar Panitreskrim Polsek Turen Iptu Soleh Mas’udi, Senin (1/7/2019).
Ironisnya, pelaku tertipu dengan perhiasan yang dipakai korban. Karena saat hendak dijual, perhiasan gelang dan dua cincin yang dirampas ternyata emas imitasi. Sementara uang tunai yang diambil pelaku digunakannya untuk membeli beras.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang Perampasan dan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan terluka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.