Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

iNews TV
Polisi menangkap kakek yang nekat mencuri rambu lalu lintas milik Dishub Kota Surabaya. (Foto: iNews)

Petugas kini telah menyita tiang besi rambu lalu lintas milik Dishub tersebut sebagai barang bukti utama kejahatan. Atas tindakan nekatnya, masa tua Sutiyo kini harus dilewati di balik jeruji besi jeruji Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara yang maksimal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Viral Konten Pocong Jadi-Jadian Curi Motor di Bangkalan, Pelaku Ternyata 3 Pelajar SMP

4 bulan lalu

2 Pria Curi Motor Teman Sendiri di Jakbar, Ngaku Terpaksa Buat Bayar Tunggakan Kos

4 hari lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Surabaya, Polda Jatim Tangkap 19 Orang

4 hari lalu

20 Pasien Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Kabur lewat Gerbang yang Tak Dikunci

5 hari lalu

Heboh Semburan Lumpur 3 Meter di Dupak Rukun Surabaya, Warga Panik Mirip Lapindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal