Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

iNews TV
Polisi menangkap kakek yang nekat mencuri rambu lalu lintas milik Dishub Kota Surabaya. (Foto: iNews)

Petugas kini telah menyita tiang besi rambu lalu lintas milik Dishub tersebut sebagai barang bukti utama kejahatan. Atas tindakan nekatnya, masa tua Sutiyo kini harus dilewati di balik jeruji besi jeruji Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara yang maksimal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Viral Konten Pocong Jadi-Jadian Curi Motor di Bangkalan, Pelaku Ternyata 3 Pelajar SMP

3 bulan lalu

2 Pria Curi Motor Teman Sendiri di Jakbar, Ngaku Terpaksa Buat Bayar Tunggakan Kos

9 jam lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

7 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Wonokromo Surabaya, 14 Damkar Dikerahkan

9 hari lalu

Mabuk, Pengemudi Perempuan jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal