SURABAYA, iNews.id – Video yang memperlihatkan aksi nekat seorang pengendara sepeda motor melaju di jalur rel kereta api kawasan Jalan Sidotopo LorKlik, Kota Surabaya, viral di media sosial.
Tindakan ekstrem tersebut langsung memicu reaksi dan kecaman keras dari manajemen PT KAI Daop 8 Surabaya. Aksi itu dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu kecelakaan fatal serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Dalam potongan video yang viral, tampak pengendara motor tersebut melaju tanpa beban di tengah-tengah rel kereta. Padahal, jalur perlintasan besi di kawasan Sidotopo tersebut berstatus aktif dan rutin dilalui oleh berbagai rangkaian kereta api setiap harinya.
Deputi PT KAI Daop 8 Surabaya, Rachmat Zaini Kurniawan, mengecam keras tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. Dia menegaskan, jalur rel sama sekali bukan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor jenis apa pun.
"Tindakan pengendara yang menggunakan jalur rel ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 terkait Keselamatan di Lingkungan Perkeretaapian. Aksi nekat ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri pemotor itu sendiri, tetapi juga membahayakan perjalanan operasional kereta api serta ratusan penumpang di dalamnya," ujar Rachmat Zaini Kurniawan, Senin (13/7/2026).
Rachmat menambahkan, dampak dari kecerobohan semacam ini memiliki konsekuensi yang sangat fatal jika sampai terjadi benturan atau kecelakaan dengan rangkaian kereta yang sedang melintas.
Pihak PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api. Larangan ini mencakup berkendara, melintas sembarangan, hingga menjadikannya tempat bermain.
Masyarakat perlu memahami bahwa sistem operasional kereta api sangat berbeda dengan kendaraan di jalan raya.