Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA bersama pelapor mendatangi lokasi kos di Jalan Ngastrip, Kecamatan Tuban. Saat pemeriksaan, polisi menemukan dua orang berada di dalam kamar tersebut. Keduanya kemudian diamankan untuk proses penyidikan.
"Dari pengungkapan tersebut diamankan dua terduga pelaku yang satu berinisial DAN, laki-laki asal Mojokerto, dan yang kedua perempuan asal Bojonegoro berinisial YIFN," kata Iksan.
Kedua terduga pelaku diketahui bekerja di kantor BPN Kabupaten Tuban.
"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Benar, keduanya sama-sama bekerja di BPN Tuban," ucapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna krem, serta satu helai sarung warna hitam. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap kedua terduga pelaku.
Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C undang-undang yang sama terkait tindak pidana perzinaan. Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.