Wali Kota Malang Nonaktif Ini Menangis dan Pasrah Divonis 2 Tahun

Ihya Ulumuddin
Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dirangkul pendukungnya seusai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Jatim, Jumat (10/8/2018). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

Selain pidana penjara dan denda, Abah Anton, panggilan akrab Muhammad Anton, juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.

Kuasa hukum Anton, Haris Fajar Kustaryo, usai sidang, menyatakan sebagai kuasa hukum pihaknya tentu ikut dengan apa kata klien. Pihaknya berkesimpulan bahwa, Anton orangnya tidak bertele-tele dan cepat mengambil keputusan. Sikap menerima itu, kata dia, bukan diartikan kliennya bersalah.

Namun itu sebagai pertanggungjawaban pimpinan dari tindakan anak buah. "Dia mengaku teledor dalam melakukan pengawasan terhadap anak buah,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Putusan majelis hakim ini akan terlebih dulu disampaikan pada pimpinan KPK. Baru setelah itu mengajukan banding atau tidak. “Mengingat putusan dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kami, maka akan kami diskusikan dengan pimpinan KPK,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

17 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

27 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

27 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal