Wali Kota Risma Larang Masyarakat Surabaya Gelar Takbir Keliling

Ihya Ulumuddin
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020, Nomor 443/4591/436.8.4/2020.

Surat edaran itu ditujukan kepada camat, lurah, serta seluruh pengurus atau takmir masjid dan musala untuk diteruskan kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu. Pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.

"Terkait SE larangan takbir keliling, intinya itu meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling," kata Eddy di Balai Kota Surabaya, Jumat (22/5/2020).

Poin kedua, kata Eddy, masyarakat muslim juga diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Fakta Baru Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertua, Foya-Foya di Hotel Mewah 6 Bulan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sedan Ditumpangi Ibu dan Anak Tercebur ke Sungai

57 tahun lalu

Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sepasang Kekasih Terjun dari Flyover Gubeng

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal