Wamenag: Boleh Kumandangkan Takbir dari Masjid, Maksimal 2 Orang

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta umat Islam tidak melakukan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, Kemenag tetap meminta masjid dan musala tetap mengumandangkan takbir pada malam akhir ramadan tersebut.

"Gema takbir di masjid, musala, dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama, tetapi hanya dilakukan oleh 1 atau 2 orang saja," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Dia mengatakan, mengumandangkan takbir merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT karena telah memberi kesempatan bagi umatnya untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh.

"Menggemakan takbir pada malam Idul Fitri merupakan salah satu amalan menghidupkan hari raya dan termasuk amalan istimewa sebagai penyempurna ibadah Ramadan," ujarnya.

Peniadaan takbir keliling dan takbir di rumah saja pada tahun ini, merupakan salah satu upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19)

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Muslim
10 hari lalu

Halalbihalal Dalam Islam: Pengertian, Sejarah dan Hikmahnya

Buletin
18 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Megapolitan
19 hari lalu

Ragunan Tutup saat Lebaran Hari Pertama, Kapan Bukanya?

Nasional
19 hari lalu

Jokowi Salat Idul Fitri di Masjid Al-Bina GBK, Disambut Hangat Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal