Warga Gempol Pasuruan Laporkan Penambangan Sirtu Ilegal ke Jokowi

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Istimewa)

Otman menyebut, keberadaan oknum keamanan itu semula dengan dalih rencana pembangunan perumahan dan pembangunan masjid. Masyarakat sulit dan merasa takut untuk melakukan penolakan.

Namun seiring berjalannya waktu, justru hal tersebut sebagai bentuk manipulasi untuk memperlancar aktivitas penambangan. 

"Masyarakat akhirnya sadar, aktivitas itu (penambangan liar) mengancam eksistensi ekosistem dan sumber daya alam serta pemukiman dan lahan pertanian," katanya.

Aktivitas penambangan sirtu semula difasilitasi oleh Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat ini kepala desa tersebut menghadapi proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Kasus tersebut melibatkan oknum aparat desa dan tokoh masyarakat setempat. Penambangan dilakukan dengan memanfaatkan tanah kas desa (TKD) Bulusari sebagai akses menuju lokasi penambangan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Pemudik Sekeluarga Kecelakaan di Jalur Klemuk Batu, 1 Orang Tewas 3 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal