Warga Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi gegara Sering Mabuk dan Bikin Resah

Lukman Hakim
Warga Malaysia HBR saat diamankan petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya. (Lukman Hakim).

"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk beternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," ucap Verico.

Tidak berhenti sampai disitu saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," kata Verico.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum. 

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tutur Verico.

Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 bulan lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

1 bulan lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

2 bulan lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

2 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

2 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal