Yusril Tolak Hakim Anne Rusiana Pimpin Sidang Kasus Pasar Turi

Ihya Ulumuddin
Hakim Ketua Anne Rusiana saat memimpin sidang kasus Pasar Turi, Kamis (27/9/2018). (Foto: Istimewa)

Selain Yusril, Agus Dwi Warsono yang juga kuasa hukum Henry juga turut memberikan penjelasan perihal aturan hukum yang mewajibkan ketua majelis hakim mengundurkan diri. 

“Sesuai Pasal 220 KUHP Ayat 1 jelas frasa katanya yaitu tiada seorang hakim pun yang diperkenankan mengadili suatu perkara yang dia berkepentingan langsung maupun tidak langsung. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya,” kata Agus.

Selain itu, menurut Agus, penolakan hakim Anne juga berpedoman pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Pada pasal 17 ayat 5 juga menjelaskan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara,” ucapnya.

Atas dasar itu, lanjut Agus, dirinya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan adanya perbedaan terkait hakim Anne dalam pemimpin sidang kasus ini. “Jika itu belum ada, kami mohon agar sidang ditunda,” katanya.

Karena belum ada keputusan dari Ketua PN Surabaya, hakim Anne akhirnya menunda persidangan. “Baiklah sidang ditunda hingga Senin (1/10/2018). Nanti kami akan ke Ketua PN untuk menentukan keputusan. Nanti keputusannya akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya,” kata hakim Anne.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

6 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

22 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

1 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

1 bulan lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal