2 Kurir Narkoba Dibekuk di Entikong, Bawa 8 Kg Sabu dan 4.370 Butir Ekstasi

Reza Yunanto
Dua kurir narkoba ditangkap di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, bawa 8 kg sabu dan 4.370 butir ekstasi. (Foto: Polda Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menangkap dua kurir narkoba di Entikong, Kabupaten Sanggau yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia. Kedua kurir membawa 8 kilogram sabu dan 4.370 butir ekstasi.

"Dua pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Entikong yang merupakan perbatasan Malaysia," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya, Senin (20/2/2023).

Kedua pelaku adalah S dan EJ. Mereka ditangkap di Dusun Entikong Benuan, pada Minggu (19/2/2023).

Sabu dan ekstasi yang dibawa keduanya ditemukan dalam tas. Sabu seberat 8 kilogram dikemas dalam delapan kantong, sedangkan ribuan pil ekstasi dikemas dalam plastik transparan berukuran besar.

Menurutnya, Ditresnarkoba Polda Kalbar masih memeriksa kedua kurir tersebut. Diduga mereka terafiliasi dengan jaringan Malaysia.

Sebelumnya seorang kepala desa di Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang inisial JH ditangkap karena menjadi bandar narkoba.

JH mengaku sabu dibeli dari Malaysia untuk dijual ke Pontianak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

9 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

12 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

14 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

21 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal