3 Kali Mangkir, Tersangka Korupsi PNPM Ditangkap Kejati Kalbar di Kampung Jawa

Reza Yunanto
Kejati Kalbar menangkap RS, tersangka kasus korupsi PNPM Sekadau di Kampung Jawa, Ambawang, Kubu Raya. (Foto: Kejati Kalbar).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Sekadau inisial RS. Penangkapan dilakukan karena RS selalu mangkir dalam pemeriksaan.

"Tersangka kami tangkap di kontrakan di Kampung Jawa, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bersama tim Kejari Sekadau dan Mempawah," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (28/3/2022).

Masyhudi mengatakan, RS tidak kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp623 juta. Tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalbar selalu diabaikan.

Kasus korupsi PNPM yang menjerat RS merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Pontianak yang memvonis Melinda Patrisia bersalah dalam kasus ini. 

"Dalam putusan menyebutkan perbuatan terpidana Melinda Patrisia dilakukan bersama-sama dengan tersangka RS," kata Masyhudi.

Usai ditangkap, RS menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pontianak didampingi kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan bebas Covid-19, dia ditahan di Lapas Perempuan Pontianak.

"Upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penahanan ini agar memberikan efek psikologis kepada buronan," ujar masyhudi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal