3 WNA Ditangkap di Nunukan Ternyata Sempat Berfoto di Markas Marinir

Usman Coddang
Reza Yunanto
3 WNA ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara sempat berfoto di markas Marinir. (Foto: iNewsTV/Usman Coddang)

Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ketiga WNA itu kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Nunukan selama 30 hari. 

Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/7/2022) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian. Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. 

"Pasal tersebut berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

10 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

20 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

21 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

21 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal