3 WNA Ditangkap di Nunukan Ternyata Sempat Berfoto di Markas Marinir

Usman Coddang
Reza Yunanto
3 WNA ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara sempat berfoto di markas Marinir. (Foto: iNewsTV/Usman Coddang)

Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ketiga WNA itu kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Nunukan selama 30 hari. 

Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/7/2022) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian. Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. 

"Pasal tersebut berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tombak Penyu lalu Dikonsumsi, Instruktur Selam asal China Ditangkap Imigrasi Makassar

20 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

22 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

1 bulan lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal