6 Perwira Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sebanyak enam perwira Polri diduga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA iNews.id - Sebanyak enam perwira polisi diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhanBrigadir J. Keenam perwira itu telah ditempatkan khusus (patsus).

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan, lata Irwasum Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya Agung menyampaikan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk untuk menyidik kasus pembunuhan ini telah menetapkan satu tersangka lagi, yakni Putri Candrawathi.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan CCTV yang ada di dua lokasi, salah satunya di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat Brigadir J tewas.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

10 jam lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

22 jam lalu

Rumah Pati Akpol Rusak Parah Imbas Proyek Tetangga, Kasusnya Mangkrak 4 Tahun

1 hari lalu

Biadab! Pria di Pelalawan Tega Bunuh Ayah dan Aniaya Adik Kandung usai Dengar Bisikan Gaib

2 hari lalu

Ancam Polisi agar Lepaskan Tahanan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal