9 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polisi memeriksa 10 orang terkait perusakan tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dari 10 orang yang diamankan kemarin," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada iNews.id, Senin (6/9/2021).
 
Diberitakan sebelumnya, tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Desa  Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang dirusak dan dibakar oleh ratusan orang pada Jumat (3/9/2021).

Polda Kalbar lalu menerjunkan personel gabungan bersama TNI yang berjumlah 300 orang ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Polda Kalbar mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang dari 22 kepala keluarga (KK).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

24 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

1 bulan lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

2 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

3 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal