9 Pengeroyok Warga Singkawang di Arena Balap Liar Segera Disidang

Rizki Kurnia
Kejari Singkawang menerima pelimpahan sembilan tersangka pengeroyokan yang menewaskan Sigit Aditya. (Foto: Rizki Kurnia).

SINGKAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menerima pelimpahan sembilan tersangka pengeroyokan yang menewaskan Sigit Aditya. Para tersangka akan segera disidang di pengadilan.

"Kami akan limpahkan ke pengadilan secepatnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Singkawang, Edi Kusbiyantoro, Selasa (13/6/2023).

Edi mengatakan, jaksa secara administratif memiliki waktu 20 hari setelah pelimpahan untuk menahan para tersangka. 

Tenggang waktu itu akan digunakan untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Dalam kasus ini polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung kematian. Para tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sejumlah Orang Ditangkap terkait Pengeroyokan Tewaskan 2 Orang di Pasar Caringin Bandung

8 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto Gunakan Sajam, 21 Pemuda Ditangkap

8 hari lalu

Viral Video Siswa SMAN di Gorontalo Dikeroyok 20 Senior, Berawal Raut Muka

9 hari lalu

Tatapan Berujung Pengeroyokan di Warung Coto Makassar, 4 Orang Ditangkap

9 hari lalu

Terbukti Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Bekasi Divonis 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal