Kakek 62 Tahun di Sambas Jadi Bandar Sabu, Mengaku Butuh Biaya Hidup

Rizki Kurnia
Kakek 62 tahun di Sambas, Kalimantan Barat, Handoko alias Acong (62) ditangkap karena mengedarkan narkotika. (Foto: Rizki Kurnia).

SAMBAS, iNews.id - Polisi menangkap kakek Handoko alias Acong (62) di Sambas, Kalimantan Barat. Acong ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tim gabungan Polres Sambas dan Polsek Selakau menangkap Acong di rumahnya di Dusun Seliung, Desa Tiwi Mentibar dan menemukan 12,56 gram sabu yang disembunyikan di lantai rumah.

Acong tak mengelak tuduhan sebagai pengedar narkoba kendati sempat melawan saat polisi mendatangi rumahnya.

Dia mengaku menjalankan bisnis terlarang ini karena membutuhkan biaya hidup.

"Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Setiawan, Senin (12/6/2023).

Acong terancam menghabisi hari-hari di penjara. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

7 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

10 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal