Antisipasi Karhutla, Polresta Pontianak Turunkan Satgas Pantau Titik Panas

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin. (Antara)

Menurutnya, saat ini belum ada titik api yang terpantau di Pontianak. Kendati demikian, patroli rutin tetap akan dilakukan Satgas bersama pihak kecamatan, kelurahan setempat untuk mengantisipasi munculnya titik api.

Sementara itu, terkait pemanfaatan lahan terbakar, menurutnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Pontianak Nomor 55/2012 yang mengatur sanksi tegas bagi pihak-pihak yang membakar lahan.

Bagi masyarakat yang kedapatan memanfaatkan lahan yang dibakar dengan sengaja bakal diberikan sanksi pencabutan pemanfaatan lahan selama lima tahun. Sedangkan jika memanfaatkan lahan yang tidak sengaja terbakar diberi sanksi pencabutan pemanfaatan lahan selama tiga tahun.

"Ini sanksinya cukup tegas," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Palangka Raya Dikepung Kabut Asap! Kebakaran Lahan Gambut Meluas 20 Hektare

2 hari lalu

Penampakan dari Udara Kebakaran 6 Hektare Lahan Gambut, Asap Tebal Selimuti Palangka Raya

3 hari lalu

Karhutla Meluas di Palangka Raya, 6 Hektare Lahan Gambut Terbakar

4 hari lalu

Kebakaran Lahan di Pulang Pisau Kembali Meluas, Pemadaman Terkendala Air

6 hari lalu

Kebakaran Hutan Hanguskan Belasan Hektare di Gunung Ciremai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal