Ayah Cabuli 2 Putri Kandung di Pontianak Ditetapkan Tersangka

Antara
Reza Yunanto
Polda Kalbar menetapkan seorang ayah di Pontianak yang mencabuli dua putri kandungnya sebagai tersangka. (Foto: ilustrasi))

Menurut Petit, ST dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf d, Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a UU KDRT.

Kasus ini sempat viral di media sosial saat pelaku melaporkan kehilangan anaknya ke Polda Kalbar pada 24 Juni 2023. Namun belakangan terungkap kalau kedua anaknya diamankan dari perbuatan bejat ayahnya.

"Kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual," kata Petit.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal